Mencari Jati Diri Bangsa Indonesia dengan Konsep
Wawasan Kebangsaan
Pada
Peran Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah
Wasbang dan
Belneg

Oleh :
ANIK AGUSTIN
32141818
( C )
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
17 AGUSTUS 1945 BANYUWANGI
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya sampaikan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, atas Karunia dan Rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas Mata
Kuliah Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara yang berjudul “Mencari
Jati Diri Bangsa Indonesia dengan Konsep Wawasan Kebangsaan pada Peran Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia”
Dalam penyusunan makalah ini, saya menyadari
bahwa banyak pihak yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk membantu,
membimbing, dan memberi motivasi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya
ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Herwin Kurniadi,M.Si. selaku Dosen
Pengampu Mata Kuliah Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagai
referensi pemikiran untuk pihak-pihak yang membutuhkan, terutama para teman
mahasiswa dan bagi penyusun, sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai. Saya
menyadari bahwa dalam penyusunan dan penyelesaian makalah ini, terdapat banyak
kekurangan dan kesalahan.
Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritik
dan saran yang konstruktif dari pembaca agar menjadi perbaikan untuk makalah
selanjutnya. Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih.
Banyuwangi, 2 Januari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................. 1
KATA PENGANTAR............................................................................... 2
DAFTAR ISI.............................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN........................................................................ 4
1.1. Latar Belakang.................................................................................... 4
1.2. Rumusan Masalah............................................................................... 8
1.3. Tujuan................................................................................................. 8
BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 9
2.1. Pengertian Pancasila
sebagai Jati Diri Bangsa ................................... 9
2.2. Bagaimana Jati Diri
Pancasila dalam Sila-Sila Pancasila.................... 11
2.3. Bagaimana Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia................... 15
2.4. Peranan Pancasila dalam Kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial..... 17
BAB III PENUTUP.................................................................................. 21
3.1. Kesimpulan......................................................................................... 21
3.2. Saran
................................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Untuk dapat memahami
konsep wawasan kebangsaan Indonesia, kiranya perlu disimak berbagai hal yang
melatarbelakangi lahirnya konsep tersebut dari telaah dan dokumenter berikut
ini. Sebagaimana tercatat dalam sejarah, pada abad ke-7 sampai dengan 16,
bangsa Indonesia berada dalam periode yang sering disebut sebagai masa
“Kerajaan Nusantara”. Pada masa itu terdapat 2 kerajaan besar, yaitu Sriwijaya
(abad ke-7 s.d 12) dan Majapahit (abad ke-13 s.d 16), yang ternyata telah mampu
membawa bangsa Indonesia mencapai puncak kemegahannya sebagai bangsa yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta berperan penting di
kawasan Asia Tenggara. Politik Luar Negeri Majapahit dikenal dengan “mitreka satata”
atau dapat disamakan sekarang dengan prinsip bertetangga yang baik (good
neighbour policy). Juga pada waktu itu dikenal istilah “Bhinneka Tunggal Ika”
(lengkapnya : Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua” yang artinya
walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan
yang berbeda). Di sini ditunjukkan betapa kerukunan hidup umat beragama di
Indonesia telah berkembang sejak dulu.
Karena kedatangan
bangsa barat seperti Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris dan Perancis yang
menggunakan tipu muslihat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka
berakhirlah periode Kerajaan Nusantara itu dan mulailah periode penjajahan yang
menindas bangsa Indonesia dan menghisap kekayaan alamnya, sehingga periode itu
merupakan periode penderitaan lahir batin. Sekalipun demikian, sejarah juga
membuktikan bahwa menghadapi pengaruh dan tekanan dari luar itu bangsa di
nusantara tidak pernah berhenti untuk mengadakan perlawanan.
Semua
perlawanan tersebut mengalami kekalahan. Perjuangan yang bersifat lokal
senantiasa gagal karena belum adanya persatuan dan kesatuan sedangkan di sisi
lain pihak kolonial terus menggunakan politik “devide et impera” (pecah belah
dan kuasai). Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu
telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang
tidak pernah padam mengusir penjajah.
Dalam
perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat
nasional yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh
bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata. Pergerakan
Budi Oetomo, yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908, merupakan tonggak awal
sejarah perjuangan yang bersifat nasional. Pergerakan yang dijiwai cita-cita
Wahidin Soedirohusodo tersebut menandai pula kebangkitan nasional untuk
menentang penjajahan secara terorganisasi dan terbuka untuk semua golongan
bangsa Indonesia. Itulah sebabnya, setiap tanggal 20 Mei diperingati sebagai
hari Kebangkitan Nasional. Bangsa yang bangkit karena tekad untuk merdeka,
bangsa yang mempunyai harga diri.
Di samping itu bangkit
pula gerakan-gerakan di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan,
kesenian, pers dan kewanitaan. Dalam perjalanan sejarah itu timbul pula gagasan
sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta
disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah
pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.
v
Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan
Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki 6 (enam)
dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu :
·
Penghargaan
terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Kuasa.
·
Tekad bersama untuk berkehidupan
kebangsaan yang bebas, merdeka, dan bersatu.
·
Cinta akan Tanah Air dan Bangsa.
·
Demokrasi atau Kedaulatan Rakyat.
·
Kesetiakawanan Sosial.
·
Masyarakat adil-makmur.
Dengan demikian wahana kehidupan religius diwujudkan dengan
memeluk agama dan menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilindungi
oleh negara, den sewajarnya mewarnai hidup kebangsaan. Wawasan Kebangsaan
membentuk manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya
sebagai obyek dan subyek usaha pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia menunjukkan,
bahwa Wawasan Kebangsaan mengetengahkan manusia ke dalam pusat hidup bangsa.
Hal ini berarti bahwa dalam persatuan dan kesatuan bangsa masing-masing pribadi
harus dihormati. Bahkan lebih dari itu Wawasan Kebangsaan menegaskan, bahwa
manusia seutuhnya adalah pribadi, subyek dari semua usaha pembangunan bangsa.
Semua usaha pembangunan dalam segala bidang kehidupan berbangsa bertujuan agar
masing-masing pribadi bangsa dapat menjalankan hidupnya secara bertanggungjawab
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas,
merdeka, maju, dan mandiri akan berhasil dengan persatuan bangsa yang kokoh.
“Cinta akan Tanah Air dan Bangsa” menegaskan nilai sosial dasar. Dengan ini
Wawasan Kebangsaan menempatkan penghargaan tinggi akan kebersamaan yang luas,
yang melindungi masing-masing warga dan menyediakan tempat untuk perkembangan
pribadi bagi setiap warga. Tetapi sekaligus mengungkapkan hormat terhadap
solidaritas manusia. Solidaritas itu mengakui hak dan kewajiban azasi
sesamanya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Paham kebangsaan dapat berwawasan
luas dapat pula berwawasan sempit. Fasisme, Naziisme sebagai nasionalisme yang
sempit jelas ditolak oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian esensi nasionalisme
sebagai suatu tekad bersama yang tumbuh dari bawah untuk bersedia hidup sebagai
suatu bangsa dalam negara merdeka. Kebangsaan/nasionalisme
adalah paham kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Nasionalisme
atau kebangsaan selalu berkaitan erat dengan demokrasi, karena tanpa demokrasi, kebangsaan
akan mati bahkan merosot menjadi Fasisme/Naziisme, yang
bukan saja berbahaya bagi berbagai minoritas dalam bangsa yang bersangkutan,
tetapi juga berbahaya bagi bangsa lain.
Kesetiakawanan sosial sebagai
nilai merupakan rumusan lain dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Wawasan
Kebangsaan menegaskan, bahwa kesejahteraan rakyat lebih dari hanya kemakmuran
yang paling tinggi dari sejumlah orang yang paling hebat. Kesejahteraan rakyat
lebih dari keseimbangan antara kewajiban sosial dan keuntungan individu.
Kesejahteraan sosial boleh disebut kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum itu
mencakup keseluruhan lembaga dan usaha dalam hidup sosial, yang membangun dan
memungkinkan masing-masing pribadi, keluarga dan kelompok sosial lain untuk
mencapai kesempurnaan mereka secara lebih penuh dan dengan lebih mudah. Kebangsaan
dan demokrasi bukanlah tujuan, tetapi merupakan sarana dan wahana untuk
mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Salah satu ciri khas negara
demokratis yang membedakannya dari negara yang totaliter adalah toleransi. Wawasan
Kebangsaan Indonesia menegaskan, bahwa demokrasi tidak sama dengan kemenangan
mayoritas atau minoritas. Dalam demokrasi kita segala sesuatu dapat diputuskan
dengan cara musyawarah dan tidak mengutamakan pengambilan keputusan dengan
suara terbanyak (voting). Hal yang sama nampak dalam kerukunan hidup beragama
dan berkepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam
rangka integrasi nasional terdapat sikap sling hormat-menghormati dan bekerja
sama antara para pemeluk agama yang berbeda-beda dan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
1.2.Rumusan Masalah
a.
Apa itu Pengertian Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa?
b.
Bagaimana
Jati Diri Pancasila dalam Sila-Sila Pancasila?
c.
Bagaimana
Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia?
d.
Bagaimana Peranan Pancasila dalam Kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial?
1.3. Maksud dan Tujuan
a.
Mahasiswa Memahami Pengertian Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa.
b.
Mahasiswa Mengetahui Jati
Diri Pancasila dalam Sila-Sila Pancasila.
c.
Mahasiswa Memahami Bagaimana Pancasila
sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia .
d.
Mahasiswa Mengetahui Peranan Pancasila dalam Kehidupan
Politik, Ekonomi dan Sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pancasila
sebagai Jati Diri Bangsa
Suatu usaha hanya akan
berhasil kalau kita punya satu “pandangan” yang sama, atau persepsi yang sama,
tetapi untuk bisa mempunyai persepsi yang sama terlebih dahulu harus memiliki
“definisi” atau pengertian yang sama. Karena itulah untuk “Jati Diri” ini kita
harus memiliki pengertian yang sama untuk digunakan sebagai dasar sekaligus
landasan piker yang sama, untuk menghasilkan gerak yang sama, untuk maju dan
berkarya. Jati Diri adalah, ciri khas atau karakteristik suatu bangsa yang
membedakannyadari bangsa yang lain.
Jati diri manusia merupakan
sesuatu yang terberi (Given) dari Tuhan pada waktu kelahiran dan merupakan
fitrah manusia.Berbeda dengan jati diri bangsa, yang lahir dari sekumpulan
individu yang mengelompok dan bersepaham untuk mendirikan suatu bangsa.
Kelahiran bangsa Indonesia
berawal ketika The Founding Fathers kita mencanangkan Sumpah Pemuda 28 Oktober
1928. Pancasila terlahir dari kegelisahan para the founding fathers akan sebuah
ikatan keindonesiaan dan tidak mendasarkan pada nasionalisme sekuler. Ikatan
yang tidak menomorsatukan golongan tertentu dan tidak memarginalkan golongan
lainnya.Pluralisme dalam damai sejatinya bukanlah sebuah cita-cita utopis
karena nenek moyang kita sudah pernah membuktikannya.Kenyataan demografis dan
kesadaran serumpun melahirkan perasaan senasib sepenanggungan selama ratusan
tahun. Hidup selama tiga ratus dua puluh lima tahun bersama Kerajaan Sriwijaya,
mulai tahun 700 sampai dengan 1025 dibawah pimpinan syailendra. Kemudian
dipersatukan dengan Sumpah Palapa yang dilakukan oleh Patih Gajah Mada pada
masa Kerajaan Majapahit selama lima ratus tahun. Selanjutnya, kolonialisme
Belanda selama tiga setengah abad dan penjajahan Jepang sudah melahirkan semangat
untuk mandiri dengan mencapai kemerdekaan.Setiap dari kita harus sadar bahwa
nenek moyang kita bisa hidup rukun bukan karena persamaan etnik layaknya Bangsa
Eropa atau Korea.Tetapi kita harus sadar bahwa kita terikat dalam sebuah wadah
yang dinamakan bangsa akibat persamaan nasib dan pengalaman sejarah yang
dilalui dengan penderitaan dan penindasan kolonial.
Pada akhirnya realita itu
dipersatukan pertama kali dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Bagaimana ego kesukuan bisa dipinggirkan demi satu kebulatan tekad menjadi
satu Indonesia ditengah pluralisme.Kenyataan sebagai masyarakat pluralis juga
harus dipahami bisa membawa potensi disintegrasi. Pluralisme itu bisa menjadi ancaman terhadap ruang bersama dengan
menyuburkan indentitas lokal dan mengaburkan makna identitas nasional.Padahal
jika disadari keragama etnik dan primordialisme hanya menjadi negatif bila
muncul dalam wawasan kebangsaan dan nilai-nilai universal. Primordialis baru
akan muncul jika diberi peluang berupa keruntuhan bangsa.
Pancasila yang menjadi
filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia itu, sebenarnya digali dari
tradisi masyarakat berbangsa sepanjang sejarahnya.Pancasila sebagai dasar
falsafah negara merupakan model ideal pluralisme ala Indonesia.Pancasila adalah
hasil perpaduan dari keberhasilan para Bapak Pendiri yang berpandangan toleran
dan terbuka dalam beragama dan perwujudan nilai-nilai kearifan lokal, adat, dan
budaya warisan nenek moyang.
Jati diri bangsa merupakan
suatu pilihan, dan Jati Diri Bangsa Indonesia merupakan pencerminan atau
tampilan dari karakter Bangsa Indonesia.Karakter bangsa merupakan akumulasi
atau sinergi dari karakter individu anak bangsa yang mengelompok menjadi bangsa
Indonesia. Karakter bangsa akan ditampilkan sebagai nilai-nilai luhuryang digali
dari kehidupan nyata oleh founding fathers dan dirumuskan dalam suatu tata
nilai yang kita kenal sebagai pancasila. Denhan demikian Jati Diri Bangsa
Indonesia adalah Pancasila. Sesungguhnya kalau dicermati lebih dalam pada
jati diri bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, ternyata memiliki makna yang sangat luar biasa bahkan melebihi
prinsip-prinsip dasar, yang membuat bangsa bisa menjadi maju. Dengan kata lain, apabila Bangsa Indonesia
mengamalkan Jati Diri bangsanya, maka bangsa Indonesia pun dapat maju seperti
bangsa-bangsa lainnya di dunia.
2.2. Jati Diri Pancasila
dalam Sila-Sila Pancasila
Pancasila dan Jati Diri tidak
boleh dipisahkan dan tidak terpisahkan. Pancasila sebagai landasan idiil,
landasan filosofis bangsa, sumber dari segala hukum di negeri Indonesia ini,
sedangkan jati diri adalah implementasi sehari-hari, sebagai perilaku insan
Indonesia, seperti dengan jelas diuraikan di bawah ini:
v
Ke Tuhanan Yang Maha
Esa
Sebagai wujud Jati Diri bahwa Indonesia adalah bangsa yang Agamis. Jati
Diri ini jelas bahwa Indonesia adalah bangsa yang Agamis serta jelas artinya
dan jelas konsekuensinya, jelas bentuknya. Sebagai bangsa yang Agamis, bangsa
yang beragama, bangsa yang percaya akan adanya Tuhan, bangsa yang beriman. Maka
jelas bahwa Indonesia memang bukan murni negara sekuler. Namun demikian, untuk
konteks negara Muslim, Indonesia menjadi negara yang sangat ideal dalam
kerukunan antarumat beragama karena memiliki satu falsafah hidup bernegara,
yaitu Pancasila. Negara-negara Muslim lainnya tidak mempunyai model seperti
Indonesia.
Di Indonesia, Pancasila
sebagai ideologi negara; 6 agama resmi Negara, kedudukan warga negara tidak ditentukan oleh
agama, hukum nasional yang berlaku, dan murtad bukan tindak pidana. Dari perbandingan sepintas ini tampak bahwa Indonesia merupakan model
negara Muslim par execellence dalam kerukunan hidup antarumat beragama.
Potensi dan modal yang
dimiliki Indonesia dalam menciptakan kerukunan hidup antarumat beragama harus
dikelola dan dijaga dengan baik sehingga keragaman agama menjadi nilai yang hidup di tengah masyarakat. Hasil yang
dapat dipetik: umat minoritas dapat menikmati kenyamanan
ekonomi, sosial, intelektual, dan spiritual dari umat mayoritas (Islam) tanpa
lenyap sebagai minoritas.
Sebenarnya sumber dari kejahatan
itu adalah tidak adanya Tuhan didalam hati manusia.Karena Tuhan dan
ajaran-ajaran agama yang ada itu pasti menuju menjadi hal yang baik.
v
Kemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab
Wujud Jati Diri dari sila kedua Pancasila bahwa bangsa Indonesia adalah Bangsa
yang menghormati Hak Azasi Manusia.Indonesia adalah negara hukum. Di dalam
negara hukum kekuasaan negara (pemerintah) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan
prinsip keadilan, sehingga terikat pada undang-undang (rule of law). Prinsip
negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dan ada jaminan atas hak asasi
manusia untuk rakyatnya.
Pancasila adalah ideologi
bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi
sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara
serta bermasyarakat. Nilai-nilai yang terkandung secara tersirat
maupun yang tersurat tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai penegakkan
HAM. Bahkan apabila dicermati secara filosofis terutama pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah rumusan dasar tentang inti etika politik.
Karena apabila orang Indonesia
memiliki sikap adil dan beradab, diharapkan akan mampu bersikap adil, toleran
dan menghargai hak-hak orang lain. Inilah pengakuan Pancasila terhadap
nilai-nilai HAM secara hakiki.
v
Persatuan Indonesia
Sebagai wujud Jati Diri sila ketiga adalah Bangsa yang cinta Tanah Air.
Rasa cinta tanah air atau nasionalisme dalam tulisan ini adalah rasa
kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang
dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari
perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela
berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya
yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan
lingkungan. Individu yang memiliki rasa cinta pada tanah airnya akan berusaha dengan
segala daya upaya yang dimilikinya untuk melindungi, menjaga kedaulatan,
kehormatan dan segala apa yang dimiliki oleh negaranya. Rasa cinta tanah air
inilah yang mendorong perilaku individu untuk membangun negaranya dengan penuh
dedikasi.Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuhkembangkan dalam
jiwa setiap individu yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar
tujuan hidup bersama dapat tercapai.
Salah satu cara untuk
menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga
terhadap tanah airnya melalui proses pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air
dapat ditumbuhkan dengan memberikan pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi
nilai-nilai budaya yang kita miliki bersama. Oleh karena itu,
pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dapat dijadikan sebagai sebuah
alternatif untuk menumbuhkembangkan rasa bangga yang akan melandasi munculnya
rasa cinta tanah air.
v
Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Sebagai wujud sila keempat yaitu Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang
Demokratis. Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir.Sebuah
kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Salah satu Saktinya
kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya.
Secara umum dapat dikatakan
bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa
mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya. Dalam sejarah umat manusia tampak bahwa demokrasi berkembang sesuai dengan
kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai budayanya, pandangan hidupnya serta adat-istiadatnya. Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan
demokrasi.
Dapat disimpulkan bahwa tidak
ada pelaksanaan atau perwujudan demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua
bangsa.Bahkan dalam satu bangsa dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan
demokrasi sesuai dengan perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih
untuk perempuan. Maka tidaklah benar anggapan sementara orang,
termasuk di Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang
universal dan harus diterapkan pada semua bangsa.
Bahwa demokrasi bukan hal baru
bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai
Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan tidak
harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang
berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia .
Karena Pancasila telah diakui
dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, maka Pancasila harus menjadi landasan
pelaksanaan demokrasi Indonesia.
Demokrasi Indonesia tidak
dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila.
Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan
pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara.
Di Indonesia berdasarkan
Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk Mufakat. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win
Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan
keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian
didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena
faktor Manfaat.
Dalam demokrasi Indonesia
tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor
kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga
demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa
dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan
kebahagiaan.
v
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia
Sebagai Wujud sila kelima
adalah Kebersamaan, atau bangsa yang menghormati kebersamaan. Menurut Bung Karno Keadilan Sosial adalah Jembatan emas menuju terwujudnya
kesejahteraan rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pencetus Pancasila, cita-cita keadilan sosial pada Sukarno amat eksplisit. Paham keadilan sosial Bung Karno harus dimengerti sebagai paham seorang
nasionalis yang dipengaruhi pemikiran Marxisme.
Isi keadilan sosial yang
dicita-citakan, dan cara merealisasikannya sebenarnya tidak bias dipisah, dan
bagi Sukarno hal itu terangkum dalam satu pengertian atau konsep yaitu
Marhaenisme. Dalam Marhaenisme terkandung dua asas: sosio-nasionalisme dan
sosio-demokrasi.
Marhaen adalah proto-tipe
masyarakat kelas bawah Indonesia. Bagi sukarno isi konsepsi keadilan sosial itu
harus berorientasikan kepada kaum Marhaen, dan itu hanya mungkin apabila di
dalam Indonesia merdeka kelak kekuasaan berada di tangan Marhaen, dengan sistem
yang berdasarkan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.
2.3. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
Kita melihat bahwa kata jati diri menunujuk kepada kesatuan yang utuh dan
seimbang dari suatu masyarakat atau seorang manusia. Kesatuan itu merangkum
tiga aspek, yaitu:
v
Pancasila
sebagai Kepriadian Bangsa Indonesia
Di dalam proses terbentuknya dedinitif pancasila, terdapat
rumusan-rumusan yang berbeda. Perjalanan pancasila tidaklah mudah dan mulus.
Setiap kali dicoba untuk merumuskan secara berbeda, yang dianggap sesuai dengan
tujuan negara. Namun akhirnya disepakati bahwa pancasila sebagaimana dirumuskan
dalam pembukaan UUD 1945 merupakan perumusan yangterbaik diantara kemungkinan
yang ada. Pancasila inilah yang menjadi rumusan kepribadan Indonesia.
v
Pancasila
sebagai Identitas Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan
hasil intraksi dari masyarakat yang hidup di bumi indonesia selama
berabad-abad, bukannya muncul sbagai pengolahan teoretis yang tidak ada sangkut
pautnya dengan “the way of life” dari masyarakat ‘Indonesia yang konkret dan
real.
v
Pancasila
sebagai Keunikan Bangsa Indonesia
Seringkali kita mendengar kata “weltanschauung” untuk menjelaskan
pentingnya pancasila sebagai pedoman hidup konkret bangsa Indonsia. Kata “weltanschauung” berarti
ideologi atau pandangan hidup. Setelah kita melihat pancasila sebagai hasil
perumusan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat indonsia di masa lampau
dan kemudian pancasila dijadikan kepribadian dan identitas diri bengsa
Indonesia, maka pancasila ini juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam pergaulannya dengan masyarakat dunia atau bangsa lain di
dunia ini. Dengan demikian, pancasila merupakan keunikan bangsa Indonesia.
v
Pancasila sebagai jiwa bangsa
indonesia
Pancasila merupakan jiwa bangsa indonesia karena
pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa indonesia, serta merupakan ciri khas yang
dapat membedakan bangsa indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang
juga dimiliki oleh bangsa yang lain. Akan tetapi kelima sila yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa
indonesia. Hal ini berkaitan dengan pancasila merupakan keunikan bangsa
indonesia, jadi keunikan itulah yang
merupakan jiwa bangsa indonesia.
2.4. Peranan
Pancasila dalam Kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial
v
Peranan Pancasila dalam Kehidupan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara
harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek
politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka politik harus dapat
meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak
dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada
rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem
politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik
demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus
dikembangkan atas asas kerakyatan dan sistem politik harus berdasarkan pada
asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara
berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan,
moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
v
Peran Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam
kehidupan ekonomi, khususnya dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan
ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem
ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan.
Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan
sistem ekonomi yang berperi-kemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila
berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu
tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan
sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara
keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi
kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak
dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu
menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk
lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan
kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi
lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila, sementara pengembangan ekonomi lebih
mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian, menunjuk
pada Pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau Pembangunan Demokrasi Ekonomi atau
pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik atau kebijakan ekonomi harus untuk
kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian
nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang
seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan
ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai
pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
v
Peran Pancasila dalam Kehidupan Sosial
Dalam aspek sosial, khususnya dalam aspek
pengembangan sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai
dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Pancasila
mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang berbudaya. Pancasila juga merupakan sumber normatif bagi
peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
Pancasila pada hakikatnya bersifat
humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat
manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu
meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya
dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia
biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita
menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara
fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus
dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasarkan sila
persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar
penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh
wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan,
diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma baru dalam pembangunan
nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan
pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya
komuniti-komuniti yang terlibat, disamping hak negara untuk mengatur kehidupan
berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya
komuniti dapat sebagai perantara atau penghubung atau penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang
mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Apabila dicermati, sesungguhnya
nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan,
sebagai kerangka acuan bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
·
Sila Pertama, menunjukan tidak satu
pun suku bangsa ataupun golongan social dan komuniti setempat di
Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung
tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul
kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
·
Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi
kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan
diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
·
Sila Keempat, merupakan nilai budaya
yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk
melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan
nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan.
·
Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu
menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Sebagai ideologi negara,
Pancasila seakan menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi juga
bukan negara sekuler. Ia merupakan konsep ideal untuk menciptakan
kerukunan aktif di mana anggota masyarakat bisa hidup rukun di atas aras
kesepahaman pemikiran. Harus diakui bahwa keberadaan Pancasila
benar-benar menjadi kalimatun sawâ’ (as a model of living togetherness) bagi masyarakat Indonesia.
Pancasila secara sadar
mengatur pembauran dan kemajemukan bangsa ini. Lemahnya wawasan kebangsaan generasi muda bisa jadi disebabkan tipisnya
penghayatan terhadap hakekat berbangsa akibat kuatnya arus global. Invasi budaya barat diserap secara mentah oleh generasi muda bangsa ini
tanpa ada filteralisasi oleh kearifan lokal.Sehingga perlu disadari Pancasila
adalah ideologi yang belum bisa diterima oleh semua orang sehingga menjadi
wajar untuk diperjuangkan.Pemaknaan terhadap nilai-nilai Pancasila belum
dilakukan sepenuh hati. Apalagi jika harus mengiplementasikan dalam kehidupan bernegara. Sosialisasi Pancasila kepada dunia wajib dikumandangkan sebagai landasan
filosofis yang melingkupi alam pikir bangsa ini.
Oleh karena itu Pancasila seharusnya
dapat dijadikan jati diri bangsa dan merupakan batas-batas pembenaran ( margin
of appreciation ) dalam bertindak dan berperilaku.
Kita melihat bahwa kata jati diri menunujuk
kepada kesatuan yang utuh dan seimbang
dari suatu masyarakat atau seorang manusia. Kesatuan itu merangkum tiga aspek, yaitu:
a. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia
c. Pancasila sebagai keunikan bangsa Indonesia
d. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
3.2. Saran
Sebagai Bangsa Indonesia yang
baik seharusnya masyarakat menerapkan nilai-nilai Pancasila
sebagai kriteria kebudayaan, dalam kerangka acuan bersama, bagi kebudayaan -
kebudayaan di daerah:
·
Sila Pertama, menunjukan tidak satu
pun suku bangsa ataupun golongan social dan komuniti setempat di
Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung
tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul
kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
·
Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi
kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan
diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
·
Sila Keempat, merupakan nilai budaya
yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk
melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan
nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan.
·
Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu
menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø
Sumber
dari Buku :
Efendi, Taufiq, Jati Diri Bangsa Indonesia Menuju Indonesia Jaya.Jakarta, Exatama Mediasindo;
2008.
Rasuanto, Bur. Keadilan Sosial. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama; 2005.
Soedjendro, J Kartini,Amandemen UU Peradilan HAM. Suara Merdeka, 28 Nopember 2005, hal
11.
Budiyanto. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan Kelas XII SMK. Jakarta: Erlangga
Kaelan.2013. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma Offset
Syarbani, Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sukarno, Mencapai Indonesia Merdeka, dalam
dibawah Bendera Revolusi
Dwi Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Bumi
Aksara,2006.
Ø Sumber dari Internet :






0 komentar:
Posting Komentar