This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 24 Mei 2016

Makalah Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara


Mencari Jati Diri Bangsa Indonesia dengan Konsep Wawasan Kebangsaan
Pada Peran Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia

Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah
Wasbang dan Belneg






Oleh :
   ANIK AGUSTIN
32141818 ( C )



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 BANYUWANGI
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya sampaikan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas Karunia dan Rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara yang berjudul “Mencari Jati Diri Bangsa Indonesia dengan Konsep Wawasan Kebangsaan pada Peran Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia        
Dalam penyusunan makalah ini, saya menyadari bahwa banyak pihak yang telah meluangkan waktu dan tenaganya untuk membantu, membimbing, dan memberi motivasi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Herwin Kurniadi,M.Si. selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagai referensi pemikiran untuk pihak-pihak yang membutuhkan, terutama para teman mahasiswa dan bagi penyusun, sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan dan penyelesaian makalah ini, terdapat banyak kekurangan dan kesalahan.
Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca agar menjadi perbaikan untuk makalah selanjutnya. Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih.


Banyuwangi, 2 Januari 2016

               Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................          1
KATA PENGANTAR...............................................................................          2
DAFTAR ISI..............................................................................................          3
BAB I  PENDAHULUAN........................................................................          4
1.1.  Latar Belakang....................................................................................          4
1.2.  Rumusan Masalah...............................................................................          8
1.3.  Tujuan.................................................................................................          8
BAB II   PEMBAHASAN........................................................................          9
2.1.  Pengertian Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa ...................................          9
2.2.  Bagaimana Jati Diri Pancasila dalam Sila-Sila Pancasila....................          11
2.3.  Bagaimana Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia...................          15
2.4.  Peranan Pancasila dalam Kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial.....         17
BAB III  PENUTUP..................................................................................          21
3.1.  Kesimpulan.........................................................................................          21
3.2. Saran ...................................................................................................          22
DAFTAR PUSTAKA................................................................................          23











BAB I
PENDAHULUAN
                     
1.1. Latar Belakang
Untuk dapat memahami konsep wawasan kebangsaan Indonesia, kiranya perlu disimak berbagai hal yang melatarbelakangi lahirnya konsep tersebut dari telaah dan dokumenter berikut ini. Sebagaimana tercatat dalam sejarah, pada abad ke-7 sampai dengan 16, bangsa Indonesia berada dalam periode yang sering disebut sebagai masa “Kerajaan Nusantara”. Pada masa itu terdapat 2 kerajaan besar, yaitu Sriwijaya (abad ke-7 s.d 12) dan Majapahit (abad ke-13 s.d 16), yang ternyata telah mampu membawa bangsa Indonesia mencapai puncak kemegahannya sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta berperan penting di kawasan Asia Tenggara. Politik Luar Negeri Majapahit dikenal dengan “mitreka satata” atau dapat disamakan sekarang dengan prinsip bertetangga yang baik (good neighbour policy). Juga pada waktu itu dikenal istilah “Bhinneka Tunggal Ika” (lengkapnya : Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua” yang artinya walaupun berbeda, satu jua adanya, sebab tidak ada agama yang mempunyai tujuan yang berbeda). Di sini ditunjukkan betapa kerukunan hidup umat beragama di Indonesia telah berkembang sejak dulu.
Karena kedatangan bangsa barat seperti Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris dan Perancis yang menggunakan tipu muslihat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka berakhirlah periode Kerajaan Nusantara itu dan mulailah periode penjajahan yang menindas bangsa Indonesia dan menghisap kekayaan alamnya, sehingga periode itu merupakan periode penderitaan lahir batin. Sekalipun demikian, sejarah juga membuktikan bahwa menghadapi pengaruh dan tekanan dari luar itu bangsa di nusantara tidak pernah berhenti untuk mengadakan perlawanan.
Semua perlawanan tersebut mengalami kekalahan. Perjuangan yang bersifat lokal senantiasa gagal karena belum adanya persatuan dan kesatuan sedangkan di sisi lain pihak kolonial terus menggunakan politik “devide et impera” (pecah belah dan kuasai). Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam mengusir penjajah.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata. Pergerakan Budi Oetomo, yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908, merupakan tonggak awal sejarah perjuangan yang bersifat nasional. Pergerakan yang dijiwai cita-cita Wahidin Soedirohusodo tersebut menandai pula kebangkitan nasional untuk menentang penjajahan secara terorganisasi dan terbuka untuk semua golongan bangsa Indonesia. Itulah sebabnya, setiap tanggal 20 Mei diperingati sebagai hari Kebangkitan Nasional. Bangsa yang bangkit karena tekad untuk merdeka, bangsa yang mempunyai harga diri.
Di samping itu bangkit pula gerakan-gerakan di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan kewanitaan. Dalam perjalanan sejarah itu timbul pula gagasan sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.
v  Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki 6 (enam) dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu :
·         Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
·         Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, dan bersatu.
·         Cinta akan Tanah Air dan Bangsa.
·         Demokrasi atau Kedaulatan Rakyat.
·         Kesetiakawanan Sosial.
·         Masyarakat adil-makmur.
      Dengan demikian wahana kehidupan religius diwujudkan dengan memeluk agama dan menganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilindungi oleh negara, den sewajarnya mewarnai hidup kebangsaan. Wawasan Kebangsaan membentuk manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya sebagai obyek dan subyek usaha pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
      Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia menunjukkan, bahwa Wawasan Kebangsaan mengetengahkan manusia ke dalam pusat hidup bangsa. Hal ini berarti bahwa dalam persatuan dan kesatuan bangsa masing-masing pribadi harus dihormati. Bahkan lebih dari itu Wawasan Kebangsaan menegaskan, bahwa manusia seutuhnya adalah pribadi, subyek dari semua usaha pembangunan bangsa. Semua usaha pembangunan dalam segala bidang kehidupan berbangsa bertujuan agar masing-masing pribadi bangsa dapat menjalankan hidupnya secara bertanggungjawab demi persatuan dan kesatuan bangsa.
      Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, maju, dan mandiri akan berhasil dengan persatuan bangsa yang kokoh. “Cinta akan Tanah Air dan Bangsa” menegaskan nilai sosial dasar. Dengan ini Wawasan Kebangsaan menempatkan penghargaan tinggi akan kebersamaan yang luas, yang melindungi masing-masing warga dan menyediakan tempat untuk perkembangan pribadi bagi setiap warga. Tetapi sekaligus mengungkapkan hormat terhadap solidaritas manusia. Solidaritas itu mengakui hak dan kewajiban azasi sesamanya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
      Paham kebangsaan dapat berwawasan luas dapat pula berwawasan sempit. Fasisme, Naziisme sebagai nasionalisme yang sempit jelas ditolak oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian esensi nasionalisme sebagai suatu tekad bersama yang tumbuh dari bawah untuk bersedia hidup sebagai suatu bangsa dalam negara merdeka. Kebangsaan/nasionalisme adalah paham kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
     Nasionalisme atau kebangsaan selalu berkaitan erat dengan demokrasi, karena tanpa demokrasi, kebangsaan akan mati bahkan merosot menjadi Fasisme/Naziisme, yang bukan saja berbahaya bagi berbagai minoritas dalam bangsa yang bersangkutan, tetapi juga berbahaya bagi bangsa lain.
      Kesetiakawanan sosial sebagai nilai merupakan rumusan lain dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Wawasan Kebangsaan menegaskan, bahwa kesejahteraan rakyat lebih dari hanya kemakmuran yang paling tinggi dari sejumlah orang yang paling hebat. Kesejahteraan rakyat lebih dari keseimbangan antara kewajiban sosial dan keuntungan individu. Kesejahteraan sosial boleh disebut kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum itu mencakup keseluruhan lembaga dan usaha dalam hidup sosial, yang membangun dan memungkinkan masing-masing pribadi, keluarga dan kelompok sosial lain untuk mencapai kesempurnaan mereka secara lebih penuh dan dengan lebih mudah. Kebangsaan dan demokrasi bukanlah tujuan, tetapi merupakan sarana dan wahana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
      Salah satu ciri khas negara demokratis yang membedakannya dari negara yang totaliter adalah toleransi. Wawasan Kebangsaan Indonesia menegaskan, bahwa demokrasi tidak sama dengan kemenangan mayoritas atau minoritas. Dalam demokrasi kita segala sesuatu dapat diputuskan dengan cara musyawarah dan tidak mengutamakan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak (voting). Hal yang sama nampak dalam kerukunan hidup beragama dan berkepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rangka integrasi nasional terdapat sikap sling hormat-menghormati dan bekerja sama antara para pemeluk agama yang berbeda-beda dan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
     
1.2.Rumusan Masalah
a.       Apa itu Pengertian Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa?
b.      Bagaimana Jati Diri Pancasila dalam Sila-Sila Pancasila?
c.       Bagaimana Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia?
d.      Bagaimana Peranan Pancasila dalam Kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial?

1.3. Maksud dan Tujuan
a.       Mahasiswa Memahami Pengertian Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa.
b.      Mahasiswa Mengetahui Jati Diri Pancasila dalam Sila-Sila Pancasila.
c.       Mahasiswa Memahami Bagaimana Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia .
d.      Mahasiswa Mengetahui Peranan Pancasila dalam Kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa
Suatu usaha hanya akan berhasil kalau kita punya satu “pandangan” yang sama, atau persepsi yang sama, tetapi untuk bisa mempunyai persepsi yang sama terlebih dahulu harus memiliki “definisi” atau pengertian yang sama. Karena itulah untuk “Jati Diri” ini kita harus memiliki pengertian yang sama untuk digunakan sebagai dasar sekaligus landasan piker yang sama, untuk menghasilkan gerak yang sama, untuk maju dan berkarya. Jati Diri adalah, ciri khas atau karakteristik suatu bangsa yang membedakannyadari bangsa yang lain.
Jati diri manusia merupakan sesuatu yang terberi (Given) dari Tuhan pada waktu kelahiran dan merupakan fitrah manusia.Berbeda dengan jati diri bangsa, yang lahir dari sekumpulan individu yang mengelompok dan bersepaham untuk mendirikan suatu bangsa.
Kelahiran bangsa Indonesia berawal ketika The Founding Fathers kita mencanangkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Pancasila terlahir dari kegelisahan para the founding fathers akan sebuah ikatan keindonesiaan dan tidak mendasarkan pada nasionalisme sekuler. Ikatan yang tidak menomorsatukan golongan tertentu dan tidak memarginalkan golongan lainnya.Pluralisme dalam damai sejatinya bukanlah sebuah cita-cita utopis karena nenek moyang kita sudah pernah membuktikannya.Kenyataan demografis dan kesadaran serumpun melahirkan perasaan senasib sepenanggungan selama ratusan tahun. Hidup selama tiga ratus dua puluh lima tahun bersama Kerajaan Sriwijaya, mulai tahun 700 sampai dengan 1025 dibawah pimpinan syailendra. Kemudian dipersatukan dengan Sumpah Palapa yang dilakukan oleh Patih Gajah Mada pada masa Kerajaan Majapahit selama lima ratus tahun. Selanjutnya, kolonialisme Belanda selama tiga setengah abad dan penjajahan Jepang sudah melahirkan semangat untuk mandiri dengan mencapai kemerdekaan.Setiap dari kita harus sadar bahwa nenek moyang kita bisa hidup rukun bukan karena persamaan etnik layaknya Bangsa Eropa atau Korea.Tetapi kita harus sadar bahwa kita terikat dalam sebuah wadah yang dinamakan bangsa akibat persamaan nasib dan pengalaman sejarah yang dilalui dengan penderitaan dan penindasan kolonial.
Pada akhirnya realita itu dipersatukan pertama kali dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Bagaimana ego kesukuan bisa dipinggirkan demi satu kebulatan tekad menjadi satu Indonesia ditengah pluralisme.Kenyataan sebagai masyarakat pluralis juga harus dipahami bisa membawa potensi disintegrasi. Pluralisme itu bisa menjadi ancaman terhadap ruang bersama dengan menyuburkan indentitas lokal dan mengaburkan makna identitas nasional.Padahal jika disadari keragama etnik dan primordialisme hanya menjadi negatif bila muncul dalam wawasan kebangsaan dan nilai-nilai universal. Primordialis baru akan muncul jika diberi peluang berupa keruntuhan bangsa.
Pancasila yang menjadi filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia itu, sebenarnya digali dari tradisi masyarakat berbangsa sepanjang sejarahnya.Pancasila sebagai dasar falsafah negara merupakan model ideal pluralisme ala Indonesia.Pancasila adalah hasil perpaduan dari keberhasilan para Bapak Pendiri yang berpandangan toleran dan terbuka dalam beragama dan perwujudan nilai-nilai kearifan lokal, adat, dan budaya warisan nenek moyang.
Jati diri bangsa merupakan suatu pilihan, dan Jati Diri Bangsa Indonesia merupakan pencerminan atau tampilan dari karakter Bangsa Indonesia.Karakter bangsa merupakan akumulasi atau sinergi dari karakter individu anak bangsa yang mengelompok menjadi bangsa Indonesia. Karakter bangsa akan ditampilkan sebagai nilai-nilai luhuryang digali dari kehidupan nyata oleh founding fathers dan dirumuskan dalam suatu tata nilai yang kita kenal sebagai pancasila. Denhan demikian Jati Diri Bangsa Indonesia adalah Pancasila. Sesungguhnya kalau dicermati lebih dalam pada jati diri bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, ternyata memiliki makna yang sangat luar biasa bahkan melebihi prinsip-prinsip dasar, yang membuat bangsa bisa menjadi maju. Dengan kata lain, apabila Bangsa Indonesia mengamalkan Jati Diri bangsanya, maka bangsa Indonesia pun dapat maju seperti bangsa-bangsa lainnya di dunia.
2.2. Jati Diri Pancasila dalam Sila-Sila Pancasila
Pancasila dan Jati Diri tidak boleh dipisahkan dan tidak terpisahkan. Pancasila sebagai landasan idiil, landasan filosofis bangsa, sumber dari segala hukum di negeri Indonesia ini, sedangkan jati diri adalah implementasi sehari-hari, sebagai perilaku insan Indonesia, seperti dengan jelas diuraikan di bawah ini:
v  Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Sebagai wujud Jati Diri bahwa Indonesia adalah bangsa yang Agamis. Jati Diri ini jelas bahwa Indonesia adalah bangsa yang Agamis serta jelas artinya dan jelas konsekuensinya, jelas bentuknya. Sebagai bangsa yang Agamis, bangsa yang beragama, bangsa yang percaya akan adanya Tuhan, bangsa yang beriman. Maka jelas bahwa Indonesia memang bukan murni negara sekuler. Namun demikian, untuk konteks negara Muslim, Indonesia menjadi negara yang sangat ideal dalam kerukunan antarumat beragama karena memiliki satu falsafah hidup bernegara, yaitu Pancasila. Negara-negara Muslim lainnya tidak mempunyai model seperti Indonesia.
Di Indonesia, Pancasila sebagai ideologi negara; 6 agama resmi Negara, kedudukan warga negara tidak ditentukan oleh agama, hukum nasional yang berlaku, dan murtad bukan tindak pidana. Dari perbandingan sepintas ini tampak bahwa Indonesia merupakan model negara Muslim par execellence dalam kerukunan hidup antarumat beragama.
Potensi dan modal yang dimiliki Indonesia dalam menciptakan kerukunan hidup antarumat beragama harus dikelola dan dijaga dengan baik sehingga keragaman agama menjadi nilai yang hidup di tengah masyarakat. Hasil yang dapat dipetik: umat minoritas dapat menikmati kenyamanan ekonomi, sosial, intelektual, dan spiritual dari umat mayoritas (Islam) tanpa lenyap sebagai minoritas.
Sebenarnya sumber dari kejahatan itu adalah tidak adanya Tuhan didalam hati manusia.Karena Tuhan dan ajaran-ajaran agama yang ada itu pasti menuju menjadi hal yang baik.
v  Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Wujud Jati Diri dari sila kedua Pancasila bahwa bangsa Indonesia adalah Bangsa yang menghormati Hak Azasi Manusia.Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum kekuasaan negara (pemerintah) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan prinsip keadilan, sehingga terikat pada undang-undang (rule of law). Prinsip negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dan ada jaminan atas hak asasi manusia untuk rakyatnya.
Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia, oleh karenanya merupakan landasan idiil bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral bagi kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Nilai-nilai yang terkandung secara tersirat maupun yang tersurat tidak ada yang bertentangan dengan nilai-nilai penegakkan HAM. Bahkan apabila dicermati secara filosofis terutama pada  sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab adalah rumusan dasar tentang inti etika politik.
Karena apabila orang Indonesia memiliki sikap adil dan beradab, diharapkan akan mampu bersikap adil, toleran dan menghargai hak-hak orang lain. Inilah pengakuan Pancasila terhadap nilai-nilai HAM secara hakiki.
v  Persatuan Indonesia
Sebagai wujud Jati Diri sila ketiga adalah Bangsa yang cinta Tanah Air. Rasa cinta tanah air atau nasionalisme dalam tulisan ini adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan. Individu yang memiliki rasa cinta pada tanah airnya akan berusaha dengan segala daya upaya yang dimilikinya untuk melindungi, menjaga kedaulatan, kehormatan dan segala apa yang dimiliki oleh negaranya. Rasa cinta tanah air inilah yang mendorong perilaku individu untuk membangun negaranya dengan penuh dedikasi.Oleh karena itu, rasa cinta tanah air perlu ditumbuhkembangkan dalam jiwa setiap individu yang menjadi warga dari sebuah negara atau bangsa agar tujuan hidup bersama dapat tercapai.
Salah satu cara untuk menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air adalah dengan menumbuhkan rasa bangga terhadap tanah airnya melalui proses pendidikan. Rasa bangga terhadap tanah air dapat ditumbuhkan dengan memberikan pengetahuan dan dengan membagi dan berbagi nilai-nilai budaya yang kita miliki bersama. Oleh karena itu, pendidikan berbasis nilai-nilai budaya dapat dijadikan sebagai sebuah alternatif untuk menumbuhkembangkan rasa bangga yang akan melandasi munculnya rasa cinta tanah air.
v  Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Sebagai wujud sila keempat yaitu Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang Demokratis. Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir.Sebuah kata yang setiap Negara/ bangsa selalu mengagungkannya. Salah satu Saktinya kata tersebut sampai memiliki pengaruh yang luar biasa hebatnya.
Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya. Dalam sejarah umat manusia tampak bahwa demokrasi berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai budayanya, pandangan hidupnya serta adat-istiadatnya. Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi.
Dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelaksanaan atau perwujudan demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua bangsa.Bahkan dalam satu bangsa dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan demokrasi sesuai dengan perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih untuk perempuan. Maka tidaklah benar anggapan sementara orang, termasuk di Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang universal dan harus diterapkan pada semua bangsa.
Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .
Karena Pancasila telah diakui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia.
Demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk Mufakat. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan.
v  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia
Sebagai Wujud sila kelima adalah Kebersamaan, atau bangsa yang menghormati kebersamaan. Menurut Bung Karno Keadilan Sosial adalah Jembatan emas menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pencetus Pancasila, cita-cita keadilan sosial pada Sukarno amat eksplisit. Paham keadilan sosial Bung Karno harus dimengerti sebagai paham seorang nasionalis yang dipengaruhi pemikiran Marxisme.
Isi keadilan sosial yang dicita-citakan, dan cara merealisasikannya sebenarnya tidak bias dipisah, dan bagi Sukarno hal itu terangkum dalam satu pengertian atau konsep yaitu Marhaenisme. Dalam Marhaenisme terkandung dua asas: sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.
Marhaen adalah proto-tipe masyarakat kelas bawah Indonesia. Bagi sukarno isi konsepsi keadilan sosial itu harus berorientasikan kepada kaum Marhaen, dan itu hanya mungkin apabila di dalam Indonesia merdeka kelak kekuasaan berada di tangan Marhaen, dengan sistem yang berdasarkan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.
2.3. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa Indonesia
     Kita melihat bahwa kata jati diri menunujuk kepada kesatuan yang utuh dan seimbang dari suatu masyarakat atau seorang manusia. Kesatuan itu merangkum tiga aspek, yaitu:
v  Pancasila sebagai Kepriadian Bangsa Indonesia
     Di dalam proses terbentuknya dedinitif pancasila, terdapat rumusan-rumusan yang berbeda. Perjalanan pancasila tidaklah mudah dan mulus. Setiap kali dicoba untuk merumuskan secara berbeda, yang dianggap sesuai dengan tujuan negara. Namun akhirnya disepakati bahwa pancasila sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan perumusan yangterbaik diantara kemungkinan yang ada. Pancasila inilah yang menjadi rumusan kepribadan Indonesia.

v  Pancasila sebagai Identitas Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan hasil intraksi dari masyarakat yang hidup di bumi indonesia selama berabad-abad, bukannya muncul sbagai pengolahan teoretis yang tidak ada sangkut pautnya dengan “the way of life” dari masyarakat ‘Indonesia yang konkret dan real.
v  Pancasila sebagai Keunikan Bangsa Indonesia
Seringkali kita mendengar kataweltanschauunguntuk menjelaskan pentingnya pancasila sebagai pedoman hidup konkret bangsa Indonsia. Kata weltanschauung berarti ideologi atau pandangan hidup. Setelah kita melihat pancasila sebagai hasil perumusan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat indonsia di masa lampau dan kemudian pancasila dijadikan kepribadian dan identitas diri bengsa Indonesia, maka pancasila ini juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam pergaulannya dengan masyarakat dunia atau bangsa lain di dunia ini. Dengan demikian, pancasila merupakan keunikan bangsa Indonesia.
v  Pancasila sebagai jiwa bangsa indonesia
Pancasila merupakan jiwa bangsa indonesia karena pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa yang lain. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa indonesia. Hal ini berkaitan dengan pancasila merupakan keunikan bangsa indonesia, jadi keunikan itulah yang merupakan jiwa bangsa indonesia.



2.4. Peranan Pancasila dalam Kehidupan Politik, Ekonomi dan Sosial
v  Peranan Pancasila dalam Kehidupan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan dan sistem politik harus berdasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
v  Peran Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam kehidupan ekonomi, khususnya dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperi-kemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila, sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian, menunjuk pada Pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau Pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik atau kebijakan ekonomi harus untuk kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
v  Peran Pancasila dalam Kehidupan Sosial
Dalam aspek sosial, khususnya dalam aspek pengembangan sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Pancasila mendasarkan  pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Pancasila juga merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasarkan sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, disamping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara atau penghubung atau penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
·         Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan social dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
·         Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
·          Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan.
·         Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.











 



BAB III
PENUTUP
 3.1.  Kesimpulan
Sebagai ideologi negara, Pancasila seakan menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler. Ia merupakan konsep ideal untuk menciptakan kerukunan aktif di mana anggota masyarakat bisa hidup rukun di atas aras kesepahaman pemikiran. Harus diakui bahwa keberadaan Pancasila benar-benar menjadi kalimatun sawâ’ (as a model of living togetherness) bagi masyarakat Indonesia.
Pancasila secara sadar mengatur pembauran dan kemajemukan bangsa ini. Lemahnya wawasan kebangsaan generasi muda bisa jadi disebabkan tipisnya penghayatan terhadap hakekat berbangsa akibat kuatnya arus global. Invasi budaya barat diserap secara mentah oleh generasi muda bangsa ini tanpa ada filteralisasi oleh kearifan lokal.Sehingga perlu disadari Pancasila adalah ideologi yang belum bisa diterima oleh semua orang sehingga menjadi wajar untuk diperjuangkan.Pemaknaan terhadap nilai-nilai Pancasila belum dilakukan sepenuh      hati. Apalagi jika harus mengiplementasikan dalam kehidupan bernegara. Sosialisasi Pancasila kepada dunia wajib dikumandangkan sebagai landasan filosofis yang melingkupi alam pikir bangsa ini.
Oleh karena itu Pancasila seharusnya dapat dijadikan jati diri bangsa dan merupakan batas-batas pembenaran ( margin of appreciation ) dalam bertindak dan berperilaku.
Kita melihat bahwa kata jati diri menunujuk kepada kesatuan yang utuh dan seimbang dari suatu masyarakat atau seorang manusia. Kesatuan itu merangkum tiga aspek, yaitu:
a.    Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
b.    Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia
c.    Pancasila sebagai keunikan bangsa Indonesia
d.  Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
3.2.  Saran
Sebagai Bangsa Indonesia yang baik seharusnya masyarakat menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai kriteria kebudayaan, dalam kerangka acuan bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
·         Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan social dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·         Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
·         Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
·          Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan.
·         Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.





                                               DAFTAR PUSTAKA

Ø  Sumber dari Buku :
Efendi, Taufiq, Jati Diri Bangsa Indonesia Menuju Indonesia Jaya.Jakarta, Exatama Mediasindo; 2008.
Rasuanto, Bur. Keadilan Sosial. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama; 2005.
Soedjendro, J Kartini,Amandemen UU Peradilan HAM. Suara Merdeka, 28 Nopember 2005, hal 11.
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII SMK. Jakarta: Erlangga
Kaelan.2013. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma Offset
Syarbani, Syahrial. 2011. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sukarno, Mencapai Indonesia Merdeka, dalam dibawah Bendera Revolusi
Dwi Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Bumi Aksara,2006.
Ø  Sumber dari Internet :